Senin, 14 April 2008

REVISI UU PEMDA & CALON PERSEORANGAN


Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR Jakarta, Selasa (01/04/08) , secara aklamasi mengesahkan perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Revisi (terbatas) UU Pemda ini akan menjadi lembaran baru bagi demokrasi dinegeri ini karena membuka peluang bagi keikutsertaan calon independen atau calon perseorangan, yaitu calon yang diusung dan didukung non partai dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-V/2007.

Di samping mengatur tentang calon perseorangan, dalam Revisi UU Pemda juga membawa kemajuan signifikan dengan adanya pengaturan lain berupa soal batas usia calon kepala derah, ketentuan bahwa incumbent (calon kepala daerah yang sedang menjabat) harus mengundurkan diri dari jabatannya, dan pengalihan penyelesaian sengketa dari MA ke MK. Diharapkan dengan adanya aturan baru itu akan dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil pilkada lebih baik lagi.

Revisi UU Pemda memang telah membuka peluang masuknya calon perseorangan dalam pilkada. Namun jika diprediksi implementasinya, keberadaan calon perseorangan dalam pilkada masih sulit untuk terealisasi. Mengapa? Ada beberapa faktor dalam perubahan undang-undang tersebut yang masih menyisakan persoalan.

Tidak ada komentar: